Secara umum, definisi penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang telah lolos kualifikasi Ujian Kualifikasi Penerjemahan (UKP) dan diambil sumpahnya oleh Gubernur (DKI Jakarta) atau Penjabat yang di tunjuk. Ujian kualifikasi penerjemah ini diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (FIB UI) dengan nilai syarat kelulusan yaitu “A” (minimal angka 80) dan harus memiliki kartu tanda penduduk Jakarta. Materi yang diujikan adalah terjemahan yang berhubungan dengan bidang hukum. Sehingga yang mengambil sumpah para penerjemah tersumpah adalah Gubernur DKI Jakarta.
Jasa penerjemah tersumpah (sworn translator) ini, biasanya dibutuhkan ketika pengurusan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keimigrasian untuk keluar negeri atau di luar negeri atau pun melanjutkan sekolah ke luar negeri. Dokumen yang dibutuhkan untuk diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah diantaranya adalah akte lahir, kartu keluarga, ijazah, surat nikah, dan lain sebagainya. Sedangkan bagi pihak perusahaan, penerjemah tersumpah dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen perusahaan yang berkaitan dengan bisnis perusahaan, seperti kontrak kerja, perjanjian jual beli, proposal bisnis dan lain-lain.
Bagaimana dengan penerjemah biasa? Penerjemah biasa tidak ubahnya dengan penerjemah tersumpah, hanya saja penerjemah biasa tidak diambil sumpahnya oleh penjabat terkait. Persoalan tarif jasa yang ditawarkan oleh penerjemah biasa terkadang hampir sama dengan tarif penerjemah tersumpah, dikarenakan kualitas hasil terjemahan yang ditawarkan oleh penerjemah biasa. Sehingga ketika memilih jasa penerjemahan harus disesuaikan dengan kebutuhan terjemahan itu ditujukan untuk kebutuhan apa.
Jasa Penerjemah Resmi dan Tersumpah Yang Melayani Daerah Jakarta, Depok, Bogor, Kota Tangerang Selatan dan sekitarnya.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Penerjemah Tersumpah"
Posting Komentar